Contoh Perjanjian Kerja Harian Lepas

Contoh perjanjian kerja harian lepas (PKHL). Dalam UU No.13 Tahun 2013 tentang Perjanjian kerja harian lepas, dijelaskan bahwa PKHL dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu dan selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Selain itu diatur pula dalam Kepmen No.100 Tahun 2014 bahwa perjanjian kerja harian lepas dibuat untuk kontrak penyelesaian pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam segi waktu, volume pekerjaan, dan upah yang didasarkan kehadiran. Perjanjian kerja harian lepas merupakan kontrak pekerja untuk bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan. Jika kontrak kerja lebih dari 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut maka kontrak kerja ini berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Contoh Perjanjian Kerja Harian Lepas


Contoh perjanjian kerja harian lepas

Berikut format contoh perjanjian kerja harian lepas yang dapat anda tiru.



Anda dapat meniru atau mengedit format contoh surat perjanjian kerja harian lepas sesuai kebutuhan anda. Baca juga aneka contoh surat lainnya agar anda semakin mahir dalam membuat surat formal maupun nonformal.

Lihat Aneka Contoh Surat Lainnya :

0 komentar:

Post a Comment

Jika anda ingin berkomentar, silahkan isi pada form komentar. Komentar yang dipublikasikan adalah komentar yang terkait dengan konten artikel dan tidak spam :)

Copyright © 2015 Aneka Contoh Surat, Proposal, Laporan